GUNUNGGURUH — Menindak lanjuti instruksi Bupati Sukabumi Nomor 1 tahun 2021, Pemerintah Desa (Pemdes) Cibentang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, gelar Deklarasi Open Defecation Free (ODF) di Aula Desa Cibentang, Kamis, (01/04/2021).
Penjabat Kepala Desa (Kades) Cibentang Dedi diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Cibentang Hilda Rahmi mengatakan, pihaknya bersama Lembaga Desa lainya melaksanakan Deklarasi ODF serentak se-Kecamatan Gunungguruh.
“Kegiatan ini, turut dihadiri, Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Bidan Desa, Kader Posyandu dan unsur lainnya,” kata Hilda kepada www.sukabumizone.com Kamis, (01/04).
Ia menjelaskan, ada lima point penting yang disampaikan dalam Deklarasi tersebut diantaranya, Perilaku Buang Air Besar (BAB) disembarang tempat merupakan perbuatan tercela dapat merugikan bagi mereka yang melakukan keluarga maupun orang lain. Sejak Maret 2021 hingga seterusnya, tidak akan melakukan BAB sembarang tempat dan tidak akan membiarkan orang lain melakukannya.
“Selain itu, kami menyadari bahwa untuk meningkatkan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama. Juga untuk itu, kami akan senantiasa melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesehatan. Selanjutnya, kami percaya terhadap semangat dan kemampuan yang kami miliki. Sehingga, kami siap menjadi contoh bagi siapapun termasuk seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Demikian kutipan dari deklarasi yang kami sampaikan, ” jelasnya.
Ia berharap, program percepatan ODF tersebut bisa berjalan lancar, demi Desa Cibentang bebas dari penyakit berbasis masyarakat. “Semoga tekad kami ini, mendapatkan kemudahan dan Ridho Allah SWT,” pungkasnya. (Ginda Ginanjar)