SUKABUMI KAB — Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, membuka kegiatan Advokasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sukabumi, TPPO menjadi concern di wilayahnya. Hal itu itu terbukti dengan adanya turunan dari UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO, acara itu bertempat di Hotel Anugerah, Kamis, (16/12/2021).
Sekda mengatakan,” Kami menerbitkan Perda nomor 2/2008 tentang pencegahan dan pelarangan perdagangan orang. Selain itu, dibuatkan juga Keputusan Bupati Sukabumi nomor 050/KEP.810-DP3A/2020 hingga peraturan desa tentang pelindungan masyarakat desa dari bahaya dan resiko TPPO di 14 desa,” ucapnya.
Menurut Sekda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi berupaya mewujudkan amanat melalui berbagai peraturan yang terbit. Pasalnya dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO mengamanatkan upaya yang berkualitas dalam perlindungan perempuan terkait pencegahan TPPO. ” Pemkab Sukabumi, berupaya mewujudkan amanat tersebut dengan menerbitkan sejumlah regulasi,” ujarnya.
Selain itu, gugus tugas tingkat Kabupaten Sukabumi pun telah berupaya dalam berbagai hal terkait TPPO. Hal itu, dimulai dari pencegahan hingga penanganan.
” Kita lakukan diseminasi terkait bahaya dan resiko TPPO. Pemberian pelatihan dan keterampilan bagi purna migran dan korban TPPO, termasuk penegakan hukum bagi pelaku TPPO serta pendampingan dan bantuan hukum bagi korbannya,” ungkapnya.
Sekda berharap, adanya gagasan baru dalam pencegahan dan penanganan TPPO melalui kegiatan ini. Selain itu, semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi mampu mengintegrasikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus TPPO di wilayahnya. ” Kita harus optimis dan berusaha memberikan yang terbaik dalam meminimalkan kasus TPPO di Kabupaten Sukabumi dan tingkat nasional. Semoga kolaborasi ini terus terjaga dengan baik,” harapnya.
Perencana Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI Aresi Arminuksmono mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam pencegahan TPPO. Apalagi, meliputi berbagai unsur yang peduli terhadap TPPO. ” Ketika berbicara TPPO, perlu sinergitas dari lintas sektor. Apalagi, TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dimana perempuan dan anak, rentan menjadi korban TPPO,” bebernya.
Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan pelatihan keterampian kepada calon PMI. Sehingga, TPPO dapat dicegah, apalagi PMI itu sangat rentan dengan TPPO. ” Edukasi terkait migrasi yang aman dan pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan. Sehingga, mereka bisa bekerja dan berusaha tanpa perlu ke luar negeri,” tegasnya.
Maka dari itu, dirinya mengapresiasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi. Terutama, mengenai pemberdayaan purna PMI nya. Sehingga, mereka tidak perlu ke luar negeri lagi. Pungkasnya (Reiza Apwildan)