SUKABUMI KAB — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, menerima Audiensi BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Aula BPR Sukabumi, Jum’at (04/03/2022).
JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan, yang bersifat mandatory atau wajib di ikuti oleh seluruh warga Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak.
Kepala Bidang (Kabid) Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Cabang Sukabumi Indra Agustian menjelaskan, bahwa audiensi bertujuan mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 mengenai JKN.
” Dengan adanya Inpres ini, Kepala Daerah bisa mengajak masyarakat peserta BPJS untuk membayar iuran. Untuk kepesertaan JKN yang sudah dibayarkan oleh Kabupaten Sukabumi dengan UHC nya mencapai 95 persen,” terangnya.
Sekda mengatakan, bahwa sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk menjamin seluruh penduduk Sukabumi mendapatkan jaminan kesehatan yang terbaik, dengan mengoptimalkan pelaksanaan program JKN di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“ Semoga dengan pencapaian UHC ini menjadi pemicu semangat seluruh stakeholder di Kabupaten Sukabumi sesuai peran dan tugasnya masing – masing, untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan program JKN,” tandasnya.
Sekda berharap, kedepannya bisa terjalin komunikasi yang baik antara BPJS dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk kemanfaatan masyarakat. (Reiza Apwildan)