SUKABUMI — Polsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap pengedaran obat farmasi jenis psikotropika tanpa ijin edar dalam Operasi Libas Lodaya 2022.
Diketahui, berawal dari operasi giat gencar libas Lodaya 2022 pada minggu (29/05/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, anggota Polsek Kadudampit yang dipimpin Kapolsek Kadudampit Ipda Awan Kurniawan, mendapatkan laporan dari pengelola salah satu cafe di Kadudampit Jalan Situgunung ISTC Waterpark bahwa telah terjadi keributan antara sekelompok pemuda, jajaran kepolisian sektor Kadudampit langsung datang ke lokasi
Sesampainya di lokasi kejadian, jajaran anggota Polsek Kadudampit berhasil menangkap para pelaku tindak pidana, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota, didapati puluhan barang bukti didalam tas warna hitam milik Saudara SY Alias EM, Laki-laki, Sukabumi 12 September 1996, seorang buruh harian lepas, Kampung Neglasari, RT 016/005 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
“ Pada minggu pagi ini dalam giat operasi libas Lodaya 2022, kami jajaran Polsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap tindak pidana mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis obat Dolgesik Tramadol kapsul, obat Tramadol HCI, obat Tramadol kapsul, obat warna kuning tanpa ijin edar dan mengedarkan atau menjual obat psikotropika jenis Atarax Alprazolam, Alganax Alprazolam dan Rixlona yang dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya Minggu pagi (29/05/2022).
Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penangkapan kasus ini langsung di limpahkan ke SatNarkoba Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“ Untuk penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut kami limpahkan ke satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, serta menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk di bawa ke Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang di dapat dari tersangka SY alias EM yakni, obat Dolgesik Tramadol kapsul sebanyak 8 butir, Tramadol HCI sebanyak 13 butir, obat Tramadol kapsul sebanyak 11 butir, obat warna kuning sebanyak 12 butir, Atarax Alprazolam sebanyak 11 butir, Alganax Alprazolam sebanyak 9 butir, Rixlona sebanyak 4 butir, 1 unit handphone merk VIVO warna merah, 1 buah tas selempang warna hitam.
” Kami amankan banyak sekali jenis-jenis obat terlarang dan juga 2 unit handphone dari berbagai merk, untuk selanjutnya kami serahkan ke Satresnarkoba,” jelasnya.
Kini para pelaku di gelangdang ke Mapolres Sukabumi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka bisa di kenakan Pasal 197 UU Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat (1) hurup a,b, c atau ayat atau Pasal 62 Undang Undang RI no 05 tahun 97 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (Juliansyah)