JAMPANGTENGAH — Tugas seorang Kepala Desa yang menjadi ruang lingkup Pemerintahan Desa ada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur TU, dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Dusun) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kamis (21/07/2022).
Begitu juga di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi juga ada pelaksanaan tupoksi sebagaimana dimaksud.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun www.sukabumizone.com, tugas Kepala Desa Bantarpanjang adalah, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Saat dijumpai tim www.sukabumizone.com Kepala Desa Bantarpanjang Mulyadin mengatakan, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut yakni, penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
” Pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya,” kata Mulyadi, Kamis (21/07).
Ia menjelaskan, selain menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Bantarpanjang Mulyadi mempunyai wewenang yakni memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa.
” Selain itu saya juga mempunyai wewenang dengan menetapkan APBDes, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada tugas lain yang di emban seorang Kepala Desa yaitu dengan mengembangkan sumber pendapatan Desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
” Ada hal lain yang menjadi tugas soerang Kepala Desa yaitu dengan Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Juliansyah)