SUKABUMI KOTA — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi Jawa Barat, geram terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal jenis Tramadol dan Excimer di Kota Sukabumi.
Ketua KNPI Kota Sukabumi Gilang Gusmana mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkannya penjual obat ilegal jenis Tramadol tersebut terdapat di kios dan warung-warung dibeberapa lokasi tertentu yang tersebar di Kota Sukabumi.
“Bahkan tak tanggung-tanggung ada yang sengaja mengontrak ruko,” kata Gilang saat ditemui di Kantor DPD KNPI Kota Sukabumi Kecamatan Cikole kepada www.sukabumizone.com, Sabtu (06/08/2022)
Gilang menegaskan, sangat mengutuk keras kepada siapapun baik perorangan atau kelompok yang mencoba mengedarkan obat-obatan terlarang di Kota Sukabumi.
” Ya, selain menimbulkan keresahan di masyarakat peredaran obat-obatan terlarang mengancam keberlangsungan generasi muda di masa yang akan datang,” tegasnya.
Ia menuntut, pihak kepolisian memberantas bandar serta para pengedar obat-obatan terlarang sampai habis ke akar-akarnya.
“KNPI meminta Kapolres Sukabumi Kota bisa lebih serius menangani kasus ini agar bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya obat-obatan tersebut,” harapnya.
Di tempat berbeda, Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa membenarkan, adanya peredaran obat-obatan itu tanpa menggunakan resep dokter. Menurutnya, obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer belum masuk kepada Undang-undang Narkotika namun, masih diatur dalam UU kesehatan terkait penyalahgunaan obat.
“Untuk itu Kejari Kota Sukabumi, terus gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya Narkoba khususnya kepada anak-anak sekolah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ini dan jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian, ” jelasnya.
Lanjut Arif, maraknya peredaran obat jenis tersebut bisa disebabkan sanksi yang masih lemah. Sehingga, tidak membuat efek jera bagi para pelaku pengedar atau bandar.
“Perlu diketahui setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan jenis obat Tramadol tanpa resep dokter dapat dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun serta denda satu millar rupiah,” pungkasnya.
Penulis : Rizqi Taupiq Hidayat
Editor : Andi