SUKABUMI KOTA — Kasus Pasar Pelita yang masih menggelinding di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, kembali memanas dengan aksi massa gabungan yang menamakan diri Aksi Pembukaan di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (18/08/2022)
Dari titik start Jalan Lingkar Jalur, puluhan massa aksi di bawah pengawalan dan penjagaan ketat Aparat Gabungan Kepolisian Polres Kota Sukabumi tiba di lokasi sekitar Pukul 10.00 WIB. Kehadiran massa gabungan di Halaman Kejari Kota Sukabumi yang dikomandoi Sekjen LSM GAPURA RI Bulderi Sebastian, meminta keseriusan penanganan kasus tipu gelap Pasar Pelita dan mendesak Kejari Kota Sukabumi untuk mengusut tuntas aktor intelektual atas Jaminan Pelaksanaan atau Bank Garansi (BG) oleh PT.Anugerah Kencana Abadi yang diduga bodong.
Salah Seorang Kordinator Aksi, Bulderi Sbastian mengatakan, aksi tersebut meminta usut tuntas kelanjutan kasus dugaan Bank Garansi fiktif oleh PT. AKA dalam kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi yang diduga senilai Rp 19 Miliar.
Bongkar Aktor Intelektual termasuk keterlibatan oknum-oknum pejabat Pemda Kota Sukabumi dibalik dugaan Bank Garansi fiktif kasus Pasar Pelita yang seharusnya menjadi pendapatan Negara (Daerah Kota Sukabumi).
“Jika dalam kasus dugaan Bank Garansi fiktif ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, maka kami akan datang dengan massa lebih banyak,” ungkap Bulderi kepada www.sukabumizone.com, Kamis (18/08).
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, pihaknya menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, menanyakan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait kasus Pasar Pelita. Saat ini, masih ditangani oleh Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Kota Sukabumi.
Sementara ini masih dalam koordinasi dengan Jaksa Peneliti yaitu, masih di upayakan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat tanpa kecuali. ” Sesuai fakta dan kapasitas dari peran masing-masing pihak, terutama para pemangku kebijakan saat proses perencanaan pasar pelita,” bebernya.
Masih kata Arif Wibawa, sehinga sampai terjadinya cat of akibat yang tidak siap dana sempat disinggung juga terkait Bank Garansi, akibat pembongkaran pembongkaran Gedung Pasar Pelita lama secara sistemik dan dibiarkan proses pembongkaran oleh petugas pemkot saat itu. ” Kami berharap semoga penanganan perkara ini segera terungkap,” tandasnya.
Di tempat berbeda Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, pihaknya sudah sampai ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan ada dua tersangka. Namun, sampai dengan saat ini masih berproses melakukan kegiatan penyidikan.
“Selain itu kami masih coba melengkapi berkas perkara tersebut untuk diberikan ke Kejaksaan. Memang ada yang kurang lalu kemudian akan kami lengkapi,” pungkasnya.
Penulis : Rizqi Taufiq Hidayat
Editor : Andi