SUKABUMI — Polres Sukabumi berhasil menangkap satu orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dijanjikan bekerja diluar negeri.
Menurut informasi yang di peroleh www.sukabumizone.com, tersangka berinisial NR tersebut diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, NR menipu korbannya berinisial NN (35) asal Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020 lalu, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, dan NR menyanggupi permintaan NN tersebut.
” Korban saudari NN (35), pada Desember 2020 ingin bekerja ke luar negeri Uni Emirat Arab. Alhasil NR menyanggupi permintaan NN tersebut, besaran gaji yang akan diterima sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/08/2022).
Sebelum berangkat, NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil. Namun, NR mengancam NN mengganti rugi biaya administrasi sebesar 20 juta, jika tidak jadi berangkat. Akhirnya korbanpun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.
” Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar 20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat,” lanjut Dedy kepada awak media.
Seiring waktu sambung Dedy, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapatkan kekerasan dari majikan.
” Sehingga ia meminta pulang yang difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air,” sambung AKBP Dedy Darmawansyah.
Ada dua orang yang pihaknya tetapkan sebagai tersangka.
” Yang satu masih menjadi DPO, saudara SM dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri,” ulasnya.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar 2 juta.
” Untuk keuntungan belum di dapatkan, karena sampai disana si korban belum di pekerjakan malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta saat diberangkatkan sponsor ilegal,” ucap Bayu.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 serta pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
” Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Juliansyah
Editor : Reiza