
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, mengamankan pria berinisial AS (68) warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Pria Paruh baya ini ditangkap lantaran telah merudapaksa atau mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD). Parahnya, aksi bejat kakek AS dilakukan sejak Mei 2021 hingga terakhir pada 8 Oktober 2022.
“Hubungan pelaku yang berumur 68 tahun dengan korban yang berusia 11 tahun masih ada hubungan keluarga, di mana alasan pelaku melakukan pencabulan dikarenakan sering memijat korban,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Pelajar di Sukabumi Tewas Dibacok Rival Sekolah, Polisi Ungkap Penyebabnya
Lanjut Dedy, pelaku AS mengaku tidak dapat menahan hawa nafsunya saat tengah memijat korban. Hingga akhirnya ia nekad mencabuli anak di bawah umur tersebut.
“Korban melaporkan kepada orangtuanya dan orangtuanya melaporkan ke kami, kemudian unit PPA bersama Kasat Reskrim bertindak cepat mengamankan pelaku,” terangnya.
Baca juga: Tolak Nikahi Pacar, Pria Asal Sagaranten Terancam Bui Belasan Tahun
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menegaskan, perbuatan cabul AS dilakukan di rumahnya sendiri, lantaran korban kerap menumpang wifi gratis di rumah pelaku.
“Kalo untuk iming-iming tidak ada, untuk wifi gratis aja. Perbuatannya sering karena dilakukan sedari korban duduk di kelas 4 SD,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam





