
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Terdakwa dan korban kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sepakat berdamai. Keduanya didamaikan di rumah restorative justice (RJ) di RW 17 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa, AF (25) dan korban, UR (34) dipertemukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Dalam waktu 20 hari ke depan, pihak Kejari Kota Sukabumi akan mengurus beberapa berkas dan kelengkapan adminiatrasi agar AF yang baru menikah itu bisa segera bebas.
“Terdakwa AF terjerat Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengakibatkan korban UR mengalami luka lecet. Karena terdakwa baru satu kali terlibat kasus ini dan ancaman pidananya di bawah satu tahun dengan kerugian di bawah Rp 2 juta maka diajukan RJ,”ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiowati, kepada sukabumizone.com, (19/10).
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Kejari Kota Sukabumi Beri Restoratif Justice Kepada Tersangka RH
Lanjut Setiyowati didampingi Kasi Pidum Ahmad Tri Nugraha menjelaskan, perkara ini bermula ketika sepeda motor Yamaha Vixion F 6964 UX yang dikendarai AF menabrak sepeda motor Yamaha Mio Fino F 4036 OG yang dikemudikan UR di Jalan Raya Jendral Sudirman depan Toko Kawanua, Kota Sukabumi pada Selasa (16/9/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB. Kasus Laka Lantas tersebut berujung pada pelaporan dan akhirnya AF harus berhadapan dengan hukum, saat kasusnya bergulir dan masuk ke kejaksaan.
“Kami setelah ini, akan melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait ajuan restorative justice ecara online atau langsung tinggal menunggu jawaban dan setelah itu kami tindaklanjuti,”
“Terdakwa sementara masih ditahan sampai turun putusan. Selebihnya sudah disetujui baik oleh Kejati maupun Jampidum. Biasanya kurang dari 14 hari sudah ada jawaban dan terdakwa bisa dibebaskan. Barang bukti sepeda motor berikut surat-surat juga akan kita kembalikan,” tandasnya.
Baca juga: Peredaran Sabu Mendominasi, Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti
Saat diwawancarai, AF mengaku kapok dan akan lebih berhati-hati saat berkendara. Meski demikian pria yang berdomisili di Desa Undrusbinangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi ini menyebut bahwa insiden tabrakan itu terjadi murni karena kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan sama sekali.
“Karena itu kecelakaan jadi tidak ada unsur sengaja. Murni musibah. Ini jadi pelajaran untuk saya agar tidak mengulangi lagi. Istri saya sempat cemas begitu tahu saya kena kasus hukum dan sampai ditahan. Istri saya juga belum tahu kalau saya dapat RJ. Mungkin ini akan jadi kejutan,” ungkapnya.
Sementara itu, korban, UR warga Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi mengaku ikhlas dan memaafkan terdakwa meski dampak kecelakaan itu ia harus mengalami luka-luka.
“Namanya juga di jalan, kadang-kadang risikonya jadi korban kecelakaan. Insyaallah saya sama keluarga sudah memaafkan dan legowo. Apalagi setelah tahu pelaku ini baru menikah dan kena PHK. Keputusan ini tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Tidak ada masalah lagi, sudah selesai,” pungkasnya.
Reporter : Rizqi Taufiq
Redaktur : Surya Adam





