PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, Toni Ellen menyebut, peraturan pasangan berstatus belum menikah menginap di hotel dapat dipidanakan.
Peraturan ini juga, menurutnya dapat menghambat kemajuan industri pariwisata. Sebab, sangat berpengaruh terhadap tingkat hunian kamar hotel. Terlebih aturan seperti itu sulit diterapkan terhadap pengunjung terutama bagi wisatawan mancanegara.
“Kalau kita bicara soal wisatawan mancanegara, buat mereka tidak pernah ada berencana wisata keliling dunia harus bawa bukti pernikahan dan sebagainya. Termasuk wisatawan lokal juga sama,” ucapnya yang juga sebagai owner Hotel Bunga Ayu Sea Side Restoran ini, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Launching Senam Gurilaps, Marwan Sebut Bisa Tingkatkan Okupansi Hotel di Palabuhanratu
Menurutnya, baik perhotelan dan penginapan sulit mengatur siapa saja yang masuk ke dalam kamar setelah dipesan pengunjung. Apalagi untuk kamar berukuran besar lebih dari satu tempat tidur.
Selain itu, management hotel tidak bisa masuk urusan privasi pengunjung terlalu dalam. Sehingga membuat peraturan terkait urusan pribadi tidak relevan jika diterapkan pada industri pariwisata.
“Namanya pariwisata gak usah bawa-bawa urusan pribadi, apakah masuk akal bahwa orang kalau bepergian itu membawa buku resmi. Gak mungkin surat tanah dan surat nikah dibawa, yang dibawa pasti KTP atau paspor. Jadi sebetulnya hanya menambah beban tempat wisata dan kita ini bukan polisi moral,” tuturnya.
Baca juga: Management Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu Tanam Ribuan Benih Ikan di Danau Talanca Sepadan
Ia menegaskan, sektor pariwisata baru mulai bangkit pasca mati suri selama tiga tahun dampak Pandemi Covid 19. Tetapi malah dipersulit kembali dengan munculnya peraturan seperti itu.
“Kapan mau majunya, sementara untuk daerah seperti Sukabumi, PAD seharusnya dari sektor wisata, baik hotel restoran dan bahkan kaki limanya juga bisa jalan. Perekonomian dari sektor wisata ini akan terhambat apabila aturan tersebut diberlakukan,” tandasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam