
SIMPENAN, sukabumizone.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menegaskan, tambang yang menggunakan batu bara untuk membakar mineral emas di Kampung Ciarsa, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah ditutup.
Pasalnya, tambang emas ilegal milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia ini disoal warga, karena disinyalir kepulan asap dampak pembakaran batu bara dinilai mencemari lingkungan.
“Katanya sudah ditutup sama Kades, dikonfirmasi ke pemilik juga sudah dihentikan,” ujar Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syaripudin Rahmat, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Gunakan Batubara, Warga Tuding Pengolahan Emas Milik WNA di Simpenan Cemari Lingkungan
Ia menjelaskan, upaya penyegelan tambang tersebut sulit dilakukan karena beberapa alasan. Apalagi kewenangan penindakan sektor pertambangan merupakan tugas Satpol PP Provinsi Jabar dan Polda Jabar.
“Agak berat (penyegelan red), karena kita harus jaga dan mengamankan aset yang ada di lokasi. Sementara kita gak ada personil dan anggaran buat jaganya,” terang Syaripudin.
Meski begitu, Satpol PP menunggu instruksi dari pimpinannya serta Bupati Sukabumi Marwan Hamami, jka instansinya ingin melakukan gebrakan penindakan terhadap tambang nakal tersebut.
Di tempat berbeda Camat Simpenan, Prama menolak berkomentar saat dikonfirmasi terkait kekisruhan tambang tersebut. Ia beralasan hal itu menjadi haknya.
“Kita berhak kan tidak mau berkomentar soal tambang itu, dan itu boleh, kan karena tidak dilarang,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam





