Setelah pintu terbuka, R dan S langsung masuk kedalam toko kemudian mengangkut tabung gas dan meletakkannya di kendaraan mereka. Keduanya lalu mengendarai mobil tersebut menuju toko lain di wilayah Jampang tengah untuk menjual hasil jarahannya.
“Barang curian diangkut menggunakan mini bus dan dijual kepada salah seorang yang sedang kita kembangkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil penjualan ratusan gas LPG curian tersebut, R dan S mendapatkan uang sebesar Rp9.575.000 yang kemudian mereka bagi dua dengan total masing-masing menerima Rp4.750.000 dan membayar sewa mobil 575.000 rupiah.
“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1, 3e, 4e dan 5e, KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam