PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Empat pemuda berinisial R (19), M (20), WS (25) dan EA (18) warga Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat nekad merudapaksa seorang gadis di bawah umur secara bergiliran.
Keempatnya kini telah ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi dan ditetapkan menjadi tersangka, perbuatan amoral tersebut mereka lakukan di salah satu rumah pelaku.
“Para pelaku ini mengajak hubungan badan kepada korban secara bergiliran kemudian hubungan badan tersebut terjadi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Marualy Pardede, Rabu (18/01/2023).
Peristiwa berawal saat gadis yang masih berusia 14 tahun ini meninggalkan rumah tanpa ijin setelah cekcok dengan orangtuanya. Kemudian bertemu dan berkenalan dengan para pelaku di tempat parkir danau setempat.
Setelah itu, Korban lalu diajak mereka menuju rumah salah satu tersangka. Lalu para pelaku berbincang-bincang dengan korban setelah tiba di lokasi kejadian.
“Tidak lama kemudian, pelaku menanyai korban, apakah pernah punya pengalaman melakukan hubungan badan hingga akhirnya perbuatan cabul terjadi,” terangnya.