PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polres Sukabumi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga pertengahan Februari 2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Marualy Pardede mengatakan, dari enam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sebelas tersangka, dengan rincian tiga di antaranya menjadi pelaku curas sementara sembilan lainnya terlibat pencabulan.
“Dari sebelas tersangka ini, salah satu pelaku tercatat masih berusia di bawah umur,” kata Marualy saat ekspose kasus di Makopolres Sukabumi, Rabu (18/01/2023).
Lanjut dia, satu kasus dengan dua tersangka untuk pencurian ratusan tabung gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Jampangtengah, dan satu sisanya terkait pencurian belasan karung beras dengan dua tersangka di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.