Lanjut Firman, perumahan tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pabrik saat mereka melakukan aktivitas pengikisan tebing untuk membuat akses jalan. Sehingga pihak pabrik melayangkan surat teguran kepada mereka.
Surat teguran dilayangkan kepada PT GPM dan diterima langsung oleh salah satu perwakilan direksinya, dengan tanda terima surat yang ditandatangani salah seorang staf perusahaan.
Kemudian masih kata Firman, terjadi pertemuan antara PT GPM dengan PT PDP seminggu setelahnya. Guna membahas surat teguran serta peninjauan lapangan untuk menentukan solusi strategis.
“Pada tanggal 2 Desember 2021, peninjauan lapangan bersama antara pihak PT GPM dan PT PDP serta pihak ketiga (kontraktor) dari pihak PT PDP. Lalu pada tanggal 9 Desember 2021, PT PDP mengirim surat kepada PT GPM terkait dengan hasil pertemuan dan hasil tinjauan lapangan tanggal 2 Desember 2022, isi surat rekomendasi PT PDP kepada PT. Graha Persada Matra untuk membuat turap tepat di tebing untuk menghindari longsor,” terangnya.