Setelah itu, PT GPM menyerahkan proposal analisa turap area Perumahan Green Emerald. Analisa desain oleh PT Atlas International Indonesia, direksi PT GPM memberitahukan bahwa pekerjaan turap telah selesai.
“Saat itu saya mengatakan bahwa menurut kami turap belum selesai, harusnya pemasangan batu kali harus menutup seluruh dinding tebing. Karena tidak ada kesepahaman, saya menyampaikan bahwa PT PDP akan minta kajian teknis dari dinas yang terkait dan memiliki kewenangan,” jelas Firman.
PT PDP kemudian melayangkan surat ke dinas terkait antara lain Dinas PU, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas LH dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Surat ditembuskan kepada RT, RW, Kades, Camat, Kapolsek, Kapolres, BPBD dan PT GPM.
Setelah berbagai proses, terjadilah pertemuan antara dua perusahaan tersebut dengan Camat Parungkuda, saat itu muncul kesepakatan yang berwenang melakukan kajian teknis adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).