Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas PerKim) untuk menindak lanjuti hasil pertemuan.
“Pada sekitar 20 September 2022, Dinas Perkim didampingi DPMPTSP Sukabumi melakukan peninjauan lapangan. Keterangan secara lisan Tim Perkim menyampaikan harus dilakukan uji tanah (Sondor, CBR, kelekatan buturan tanah),” sambung Firman.
Saat itu PT PDP meminta pengujian secara independen dengan harapan hasil akan lebih memuaskan dan bangunan turap penahan tebing bisa lebih layak untuk melakukan pengujian. Namun saat itu tidak ada jawaban yang diberikan pihak terkait.
Sementara itu saat akan di konfirmasi, pihak Perumahan Green Emerald, salah seorang pekerja menyebut nama seseorang yang dikatakan menjabat sebagai direksi PT GPM tidak ada di tempat. “Beliau hanya ada di hari Senin, Rabu dan Kamis,” singkat seorang pria yang ditemui di kantor pemasaran.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam