Kebijakan RSUD tersebut kata Luhung, sebagai upaya menerapkan program war of drug atau perang terhadap narkoba yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Artinya kita juga akan melakukan pemeriksaan narkoba secara rutin di antara kami, dan penjagaan juga agar kejadian tidak terulang kembali di rumah sakit ini,” imbuhnya.
Ia membeberkan, karyawan yang dipecat memiliki masa kerja bervariatif. Status mereka seluruhnya merupakan pegawai kontrak.
“Ada yang lebih dari 5 tahun, ada yang satu sampai lima tahun, ada yang baru 3 tahun dan dua tahun. Jadi memang beragam,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam
Halaman 2 , 2