Sementara tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa menyikapi tindak penggusuran tersebut di antaranya, pertama menolak tindak penggusuran tanpa adanya solusi yang tepat. Kedua menolak larangan PKL di sekitar kampus ISBI Bandung.
Ketiga menuntut Wali Kota Bandung untuk melakukan pertimbangkan teknis penataan ruang untuk pedagang kaki lima di sekitar kampus ISBI Bandung, sesuai Amanah Peraturan Wali Kota Bandung (PERWALI) Nomor 32 Tahun 2019 Pasal 14A dengan mengeluarkan surat keputusan sebagai bentuk legalitas atas kebijakan yang dibuat. Dan keempat memberantas oknum pemungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima.
“Maka demikian lantas kami mahasiswa ISBI Bandung melakukan konsolidasi dan menentukan sikap, dengan tidak menutup mata melihat kondisi tersebut,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam