SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membutuhkan anggaran sebesar Rp26 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Menurut informasi yang diterima sukabumizone.com, adapun untuk jumlah THL yang di SK kan Wali Kota Sukabumi ada sebanyak 1.133 orang.
“Ya, tentunya sudah menjadi kewajiban pemerintah, memberikan THR juga termasuk para THL yang mengabdi lebih dari satu tahun,” ujar Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada kepada wartawan, Kamis (13/04).
Selain itu menurut Dida, untuk besaran THR yang diberikan yakni satu kali gaji, seperti tahun-tahun sebelumnya. “Adapun untuk ASN ada tambahan dengan tunjangan kinerja (Tukin),” kata Dida.
Sementara di tempat lain Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Olga Pragotsa menambahkan, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, nomor D-45/pk/2023 perihal pemberian tunjangan hari raya bagi ASN, akan diberikan satu kali gaji dan tambahan tukin sebesar 45 persen.