Adapun dasar pemberian THR, menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Begitupun anggaran untuk THR, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi. Saat ini masih dalam tahapan pengajuan,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam
Halaman 2 , 2