
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Seorang ayah berinisial S (46) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, kehamilan tersebut diketahui setelah pelaku S menikahkan korban pada bulan Mei 2023 lalu. Suami korban merasa curiga lantaran istrinya sudah hamil lima bulan padahal mereka baru menikah.
“Suami korban meminta agar korban melaporkan perbuatan keji bapaknya kepada polisi,” ujar AKBP Maruly, saat ekspose kasus di Mako Polres Sukabumi, Kamis (01/06/2023).
Ia membeberkan, korban merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara dan berusia 19 tahun. S sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 11 kali sejak September 2022 sampai Mei 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Maruly, pelaku melakukan satu kali perbuatan keji tersebut di pemandian umum, 5 kali di rumah, dan 5 kali di saung kebun dengan berpura-pura korban di suruh mengantarkan kopi.