
“Jadi istrinya sedang TKW ke luar negeri, alasan pelaku ini melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat yang tidak tersalurkan. Sehingga disalurkan kepada anak kandungnya sendiri,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 46 Junto Pasal 8 huruf (a) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam
Halaman 2 , 2