
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Enam pelajar di Kota Sukabumi, harus berurusan dengan Polsek Baros setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat menongkrong di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, pada Jumat (21/7).
Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan mengatakan, Polsek Baros mendapatkan informasi dari masyarakat melalui saluran telepon adanya sekelompok oknum pelajar yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan terlihat membawa Sajam. “Setelah mendapatkan informasi, petugas segera merespon cepat dengan mengamankan enam oknum pelajar sekolah dan ternyata benar membawa Sajam,” kata Heri kepada wartawan.
Lanjut Heri, empat dari enam pelajar membawa berbagai jenis Cerulit dan Gobang. “Sebab itu, petugas jaga dan patroli langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan kami menemukan tiga bilah Sajam jenis Cerulit dan sebilah Gobang serta sebuah pil Tramadol,” ujarnya.
Ke enam oknum pelajar berikut barang bukti sajam dan obat berbahaya tersebut, langsung diamankan ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan. “Adapun empat oknum pelajar yang kedapatan membawa sajam, terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan dua oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam





