
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial R karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
R yang diketahui sebagai bendahara di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu atau Syahbandar ditangkap polisi dalam penggerebekan di rumahnya.
Kuasa Hukum R, Tusyana Priyatin mengatakan kliennya ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 25 gram. Ia mengaku, ditunjuk kepolisian untuk memberikan pendampingan hukum selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan. Status yang bersangkutan sebagai pegawai di Syahbandar,” terangnya, Selasa (15/8/2023).
Sementara itu, Plt Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Ipda Reza Pahlevi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan pres rilis terkait penangkapannya.
“Kita amankan R, dengan barang bukti 25 gram kurang lebih,” singkat Ipda Reza Pahlevi .
Reporter : Ruslan AG
Redaktur : Surya Adam