• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, November 19, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Satu Oknum PNS di Kabupaten Sukabumi Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi

redaktur by redaktur
23 Agustus 2023
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Pers realis pengungkapan tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Mapolres Sukabumi jalan Jajaway Palabuhanratu, Selasa (22/8). FOTO: TEGUH SANTOSA

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RKS yang diduga menjadi bandar pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Palabuhanratu pada 11 Agustus 2023. Tersangka diketahui sebagai pegawai di Syahbandar Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pengungkapan dilakukan Satnarkoba selama hampir dua pekan. Dimulai pada tanggal 4 Agustus 2023 di seputaran Kecamatan Palabuhanratu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sukabumi mengamankan tersangka DMJ.

“(Sebelumnya) Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial DMJ di wilayah Palabuhanratu, dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat kurang lebih 1,3 gram,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Selasa (22/8/2023).

BacaJuga

Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

19 November 2025
Festival Eksplorasi Pariwisata Sukabumi 2025 Dibuka, Sekda: Bukan Sebatas Destinasi, Tetapi Industri Kreatif

Festival Eksplorasi Pariwisata Sukabumi 2025 Dibuka, Sekda: Bukan Sebatas Destinasi, Tetapi Industri Kreatif

18 November 2025
Festival Pariwisata Meriahkan Desa Gunungguruh

Jembatan Cikolomeran Terputus, Aktivitas Warga Hegarmanah Lumpuh Berbulan-bulan

18 November 2025
Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi Dapat Sorotan, LMP dan KNPI Desak Penegakan Hukum Tegas

Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi Dapat Sorotan, LMP dan KNPI Desak Penegakan Hukum Tegas

18 November 2025

Maruly mengatakan penyidik mensinyalir dan mengendus informasi bahwa tersangka DMJ ini merupakan salah satu bandar di seputaran wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

“Setelah melakukan pendalaman siapa yang berafiliasi dengan tersangka DMJ, sehingga pada tanggal 11 Agustus 2023 Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan RKS di Kecamatan Simpenan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 25,2 gram,” bebernya.

Lanjut Maruly, terkait informasi yang didapat bahwa RKS merupakan seorang PNS pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait. “Setelah penangkapan tersangka RKS, kami berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kebenaran apakah tersangka berstatus PNS atau tidak,” ucapnya.

Maruly menjelaskan pada awak media bahwa tersangka RKS adalah oknum PNS di salah satu instansi di Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka tersebut ialah UU No 35 tahun 2009 dengan pasal 114 dan atau 112 dan atau 111 UU RI tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter : Teguh Santosa
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Meriah, Dinas PU Gelar Perlombaan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi

Next Post

Modus Kloning Akun FB ‘Nyasar’ ke Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi

Next Post
Modus Kloning Akun FB ‘Nyasar’ ke Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi

Modus Kloning Akun FB 'Nyasar' ke Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi