CIKEMBAR, sukabumizone.com || Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi,Ahmad Sanusi Budi Permana, menjelaskan soal tudingan HIPPMA yang menyebut adanya dugaan indikasi kelebihan pembayaran premi iuran peserta PBI APBD yang belum dikembalikan kepada negara.
Menurutnya berdasarkan beberapa tuntutan mahasiswa sebetulnya sudah ditindaklanjuti sejak tahun 2022. Terbukti di sini ada nota kesepahaman temuan audit BPK yang sudah ditanda tangani yang pertemuannya tanggal 25 Mei 2022 dan hasil pertemuan ini tidak ada pengembalian terhadap potensi.
“Hanya disepakati oleh Dinkes, Dinas Kependudukan dan Dinsos untuk sama-sama melakukan perbaikan data terhadap data yang terverifikasi sebelumnya, seperti yang sudah meninggal dan yang sudah pindah domisili. Dari hasil ini Dinsos juga mendapatkan surat ini, dari teman-teman Dinsos bahwa sudah dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2022 ini sudah dilaporkan ke Bapak Bupati Sukabumi dengan tembusan BPK RI dan Inspektorat,” bebernya dihadapan pengunjuk rasa, Kamis (19/10).
Sebenarnya penonaktifan sudah dilakukan untuk data yang terindikasi meninggal dan pindah domisili. Karena kata dia, permasalahanya kalau tidak dilaporkan ke BPJS maka ini masih terus berpotensi terhadap adanya iuran.
Menurutnya, BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban ketika peserta yang didaftarkan aktif maka punya kewajiban membayarkan kapitasi. Terlepas peserta itu sudah meninggal atau pun masih hidup dan berdomisili di kabupaten atau pun sudah pindah, kalau tidak dilaporkan oleh Pemda dalam hal ini mungkin ada dinas atau instansi yang berwenang maka tetap akan dianggap sebagai peserta aktif.