“Ketika yang sudah meninggal tidak dilaporkan terus akan tercatat sebagai peserta aktif dan kewajiban Pemda membayar iuran kepada kita (BPJS Kesehatan),” jelasnya.
Lanjut Ahmad Sanusi, BPJS Kesehatan juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kapitasi ke fasilitas kesehatan yang sudah kerja sama di tingkat desa. Terlebih kalau peserta yang sudah pindah domisili tidak lapor kependudukan setempat maka mereka bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat itu untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau ke rumah sakit, sehingga biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Jadi, dalam hal ini bagaimana komitmen perbaikan data secara berkesinambungan, karena kami menerima laporan secara pasif, kalau tidak dilaporkan secara tercatat berarti masih aktif, tapi kalau dilaporkan itu meninggal atau pindah domisili, maka tentu akan dilakukan proses updating data,” tandasnya.
Sanusi menegaskan, poin itulah yang menjadi salah satu rekomendasi dari BPK di mana pihak BPJS Kesehatan juga hadir dengan BPK secara langsung. BPK menurutnya merekomendasikan agar pemda membuat tim kecil antara dinsos, disdukcapil dan dinkes untuk pemutakhiran data setiap bulan sebelum didaftarkan ke BPJS.
“Sehingga data yang didaftarkan itu benar-benar data terkini dan terupdate, sehingga tidak ada lagi pergeseran antara meninggal dan sudah pindah domisili.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur : Surya Adam