
WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara bersama TNI/Polri, Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada warga binaan, Rabu (15/11/2023).
Informasi yang didapat, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.UM.01.01-192 tanggal 19 Oktober 2023 tentang kegiatan penggeledahan kamar dan test urine bagi narapidana, tahanan dan anak binaan di Lapas, Rutan, LPKA bersama aparat penegak hukum.
Diawali dengan apel terlebih dahulu, selanjutnya dilakukan pembagian tugas untuk melaksanakan penggeledahan blok hunian, di mana petugas dibagi menjadi empat tim. Penggeledahan dilakukan di Blok Hunian Cempaka sebanyak 10 kamar, dan Blok Mawar sebanyak 3 kamar.
Dalam kegiatan tersebut, didapati barang-barang terlarang berupa tiga buah paku, tiga buah baut, kartu domino satu set, potongan seng satu buah, jarum satu buah, satu set kartu remi dan sendok besi satu buah.
Selain penggeledahan dilaksanakan juga pengambilan tes urine kepada 23 warna binaan, yaitu di Blok Cempaka sebanyak 20 orang dan Blok Wanita sebanyak 3 orang.