Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Polsek Surade Polres Sukabumi berhasil mengamankan W.
Penangkapan W dilakukan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari penelusuran postingan video di medsos facebook dari Arab Saudi hingga mendapatkan alamat pelaku penganiayaan.
“Unit PPA kemudian bergerak bersama Polsek Surade yang terlebih dahulu mengecek TKP, lalu berhasil mengamankan pria yang diduga pelaku di dalam video tersebut,” tuturnya.
Ia menyebut, W dan istrinya diketahui sedang bertengkar hebat akibat W cemburu. Sebab, Ia mencurigai sang istri berselingkuh dengan pria lain sehingga melampiaskan kekesalan terhadap buah hatinya.
Akibat perbuatannya, W dikenakan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 huruf B UU nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG