CIKOLE, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikole Kota Sukabumi kembali menggelar rapat dalam kantor bertajuk ‘Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024’ di gedung aula Kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (10/12/2023).
Kegiatan tersebut sebagai upaya sosialisasi terkait informasi pengawasan kampanye 2024 dengan melibatkan para lurah se-Kecamatan Cikole. Hal ini juga sebagai upaya kolaborasi dengan kelurahan, untuk bersama-sama melakukan pengawasan kampanye.
“Kami melibatkan para lurah se-Kecamatan Cikole, tujuannya sebagai upaya membangun kolaborasi dan sinergi dengan pihak pemangku kebijakan guna membantu, mengawasi tahapan kampanye di tingkat kelurahan, agar lebih optimal dan sesuai harapan bersama,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Cikole, Iman Arif Hidayat kepada sukabumizone.com usai kegiatan.
Menurutnya, kerja sama antara penyelenggara pengawas pemilu dengan pemangku kebijakan kelurahan di wilayah Kecamatan Cikole ini penting. Lantaran jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) cuma satu orang dan bekerja secara mandiri. “Jumlah PKD sendiri cuma hanya satu orang dan bekerja secara mandiri, maka sangat membutuhkan kerja sama dari pemangku kebijakan terkait,” tukasnya.
Selain itu kata Iman, sosialisasi kampanye hari ini juga bertujuan untuk memastikan supaya ketika berlangsungnya tahapan kampanye, ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Kegiatan sosialisasi kampanye hari ini bertujuan untuk memastikan berlangsungnya kampanye dapat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejak berlangsungnya masa tahapan kampanye 28 November kemarin sampai hari ini, di lingkungan Kecamatan Cikole sudah teridentifikasi adanya dugaan pelanggaran kampanye berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di zona terlarang.
“Dari mulai berlangsungnya masa tahapan kampanye sampai hari ini, sudah teridentifikasi adanya dugaan pelanggaran terkait APK yang tidak sesuai atau melanggar titik lokasi penempatannya, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU No 356,” imbuhnya.
Adapun zona merah di wilayah Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Sukabumi yaitu di Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan MR Syamsudin, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Ihwan Wahyudin menambahkan, kewenangan Panwascam sendiri saat menemukan pelanggaran pemasangan APK hanya sekadar bisa merekomendasikan dan menuangkan data pelanggarannya. Kemudian selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Kota Sukabumi untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dalam upaya penindakan pelanggarannya.
“Kewenangan kami hanya melakukan upaya mitigasi dan melakukan pendataan terkait pelanggaran, yang di mana nanti pihak Bawaslu Kota Sukabumi berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, jadi tugas kami hanya melakukan mitigasi saja,” tegasnya.
Namun demikian, Panwascam Cikole sudah berupaya untuk menanggulangi pelanggaran pemasangan APK dengan memberikan surat saran perbaikan kepada partai yang melakukan pelanggaran pemasangan APK. Di antaranya Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Partai Ummat dan PAN. “Setelah melakukan pendataan dan inventarisir pelanggaran pemasangan APK, kami sudah memberikan surat perbaikan ke pihak partai terkait,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG