CIKEMBAR, sukabumizone.com || Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, mulai menyetop oprasional kendaraan sumbu tiga atau truk besar, dari mulai tanggal 23 sampai dengan 25 Desember.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Budianto usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Selasa (19/12/2023) kemarin.
“Kalau kendaraan besar atau sumbu tiga, dari mulai tanggal 23 itu sudah kita stop, sampai dengan pelaksanaan Natal selesai. Sesuai kalender Natal. Yaitu, tanggal 23, 24 dan 25. Dari tanggal tersebut, diperbolehkan kendaraan sumbu tiga ke atas adalah jam 22:00 malam sampai jam 5:00 pagi,” kata Budianto kepada sukabumizone.com, Rabu (20/12).
Budianto menjelaskan, kendaraan sumbu tiga ke atas itu termasuk untuk pengangkut bahan bangunan dan galian, yang duperbolehkan hanya kendaraan kecil dan pengangkut sembako serta BBM.
“Kami sudah berkoordinasi baik dengan Polres Kota maupun Kabupaten Sukabumi, dan juga sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha agar kendaraan sumbu tiganya tidak dioprasikan pada waktu tersebut,” ujarnya.
Sementara sambung Budianto, kalau untuk waktu Tahun Baru, penyetopan oprasional kendaraan sumbu tiga itu dimulai dari Tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan tanggal 2 Januari 2024.
“Jika ada yang melanggar kita akan berikan teguran. Karena kalau sanksi kita tidak memiliki kewenangan dan tidak ada satu pasal pun kita untuk bisa memberikan sanksi,” pungkasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG