
JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa (Pemdes) Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengadakan kegiatan perekaman e-KTP, di Aula kantor Desa Bantaragung, Rabu (10/01/2023).
Kegiatan bertujuan untuk memperbaharui dan memvalidasi data administrasi penduduk serta memastikan bahwa warga dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Kepala Desa Bantaragung Mahmudin, melalui kasi perencanaan desa Agan mengungkapkan, bahwa kegiatan perekaman e-KTP ini sangat penting bagi masyarakat desa.
“Dengan memiliki e-KTP yang valid dan data administrasi yang terbaru, warga akan lebih mudah dalam memperoleh berbagai layanan publik dan kepentingan pribadi. Selain itu, juga akan mempermudah warga berpartisipasi dalam pesta demokrasi, khususnya dalam memberikan suara mereka pada Pemilu 2024,” kata agan kepada sukabumizone.com (10/01).
Agan menekankan pentingnya partisipasi warga dalam kegiatan perekaman e-KTP ini.
“Kita menghimbau agar seluruh warga yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya, dengan hadir di ke kantor Desa Bantaragung. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk dari petugas yang melakukan perekaman,” terangnya.
Sambung Agan, dengan adanya kegiatan perekaman e-KTP ini, Pemdes Bantaragung dan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya data administrasi yang valid serta memberikan pemahaman akan hak pilih dalam proses demokrasi.
“Keberhasilan kegiatan ini diharapkan untuk memberikan dampak positif yang signifikan pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Desa Bantaragung,” pungkasnya.
Reporter : Ginda Ginanjar
Redaktur : Sukoco