SULABUMI KOTA, sukabumizone.com || Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), bahwa Mulai 1 Februari 2024, tarif pelayanan retribusi puskesmas di Kota Sukabumi resmi naik, dari Rp5 ribu menjadi Rp15 ribu khusus bagi pasien non peserta JKN/ BPJS Kesehatan.
Informasi yang didapat, hal ini merujuk pada Pasal 94 dan Pasal 192 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah menjelaskan, Perda tersebut isi didalamnya mengamanatkan seluruh ketentuan PDRB ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah.
“Yang menjadi dasar pemungutan (PDRB) di daerah serta peraturan pelaksanaannya harus telah ditetapkan paling lama dua tahun sejak berlaku atau pada tanggal 5 Januari 2024, telah ditetapkan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRB pada 27 Desember 2023. Yang menghimpun berbagai aturan pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda, dan kini disatukan dalam satu Perda,” kata Reni dalam rilis yang diterima.
Dalam muatan Perda tersebut, lanjut Reni, terdapat tarif pelayanan retribusi Puskesmas sebesar Rp15 Ribu yang merupakan objek retribusi jasa umum pelayanan kesehatan, sebagai jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Kendati demikian, sambung Reni, tujuannya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Sukabumi. Melalui Perda ini, tarif baru retribusi Puskesmas merupakan bentuk peninjauan kembali yang baru dilakukan setelah 12 tahun yang lalu (Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012).
“Namun, perlu dicatat bahwa tarif tersebut hanya dikenakan bagi pasien berobat tunai atau non peserta JKN atau BPJS Kesehatan. Besaran tarif tersebut terhitung terjangkau jika dibandingkan dengan tarif pelayanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan pihak swasta karena mendapat subsidi dari Pemerintah,” bebernya.
Reni menuturkan, dilaksanakannya penyesuaian tarif retribusi Puskesmas bagi pasien non peserta JKN atau BPJS Kesehatan, juga sejalan dengan Kota Sukabumi yang telah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2022. Yang artinya, jumlah kepesertaan penduduk Kota Sukabumi sudah mencapai diatas 95% dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.
“Adapun kondisi UHC Kota Sukabumi per-31 Desember 2023 telah mencapai 100%, penduduk di Kota Sukabumi sudah memiliki jaminan kesehatan. Sehingga, bagi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak perlu membayar retribusi untuk berobat ke Puskesmas,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG