SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com ||Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi berhasil mengamankan 8 pelaku pemerkosaan terhadap korban berinisial R (13) asal Selabintana, Kabupaten Sukabumi.
Dari informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2024, lalu di Wikalah Cicantayan, sekira pukul 11.00. R diperkosa setelah dicekoki minuman keras (Miras) oleh (diduga) pelaku VA (16) dan temanya.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedelapan pemuda tersebut sudah diamankan di mako polres. Di mana hasil keterangan sementara yang didapat, kejadian berawal dari unggahan status korban R (13) di media sosialnya yang ingin main jalan jalan ke wilayah Sukabumi.
Berawal dari unggahan status korban media sosial tersebut, sambung Rizka, sehingga memicu salah satu hasrat dari remaja atau tersangka VA (16) untuk mengajak korban ketemu dan jalan-jalan melalui chat atau komentar.
“Korban membuat unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di salah satu area Kabupaten Sukabumi, dan unggahan status tersebut akhirnya dikomentari oleh salah satu tersangka kita sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) usia 16 tahun,” ungkap Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (2/5/2024).
Kemudian lanjut Rizka, korban pun berangkat dan dijemput oleh anak ABH VA, pada Jumat, (23/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, bukannya dibawa untuk jalan-jalan seperti yang dijanjikan, malah dibawa ke salahsatu kos-kosan sejumlah remaja tersebut di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
“Korban diberi minuman keras hingga mabuk, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan tindakan persetubuhan sebanyak delapan kali oleh keseluruhan delapan remaja yang diamankan ini, seperti hasil pemeriksaan itu delapan kali,” terangnya.
Lebih lanjut Rizka mengatakan, korban baru diantarkan pulang ke rumah oleh VA setelah perbuatan keji tersebut selesai dilakukan, namun sebelumnya tidak diantar ke kediaman orang tuanya, malah ke rumah salah satu saudaranya, dan korban kemudian memberitahukan kejadian ini pada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pihak kepolisian melalui unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang, di mana delapan orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak-anak dibawah umur rata rata usia 15, 16 dan 17 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sejumlah screenshot atau tangkap layar chat yang menyatakan adanya ajakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh tersangka VA.
Sementara saat ini, kata Rizka para tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan pasal Perlindungan Anak.
“Penanganan kasusnya untuk yang anak ini sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan,” tandasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG