KOTA SUKABUMI, sukabumizone.com || Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap Anak Baru Gede (ABG) berinisial S (14) pelaku kasus kekerasan seksual dan pembunuhan.
Informasi yang didapat, korbannya merupakan bocah laki-laki inisial MA berusia 7 tahun asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Setelah melalui beberapa proses akhirnya Polisi Resort (Polres) Sukabumi Kota berhasil mengungkap pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual terhadap anak atau pedofilia ini, pada pada 17 Maret 2024, Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi terkait adanya temuan mayat di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang lokasinya tidak jauh dengan rumah korban.
Setelah itu, sambung Ari, Polres Sukabumi Kota bergerak untuk mengecek TKP awal ditemukannya korban di kebun milik warga. Seiring berjalannya waktu, pada 20 Maret 2024, ada keterangan dari masyarakat setempat dilengkapi dengan video bahwa pada saat memandikan jenazah itu ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban.
“Bergerak dari situ kemudian kita (Kepolisian red) melaksanakan penyelidikan berkoordinasi dengan keluarga korban dan orang tuanya, bahwa dengan kejanggalan itu menimbulkan keresahan di warga,” ungkap Ari Kepada Wartawan, pada Kamis (2/5/2024).
Lanjut Ari, berdasarkan hasil ekshumasi pada 25 Maret 2024 ditemukan bahwa adanya luka benda tumpul yang menimbulkan kematian di bagian leher, luka benda tumpul di bagian dubur, lengan tangan maupun bahu lengan korban.
“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue, kemudian kita melaksanakan olah TKP kita dapat mengungkap, bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” tukasnya.
Ari menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut terjadi, bermula saat korban sedang menonton televisi dikediaman H bersama pelaku yang merupakan tetangga korban pada 16 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Setelah itu, pada saat menonton televisi, tepatnya sekira pukul 08.30 WIB, korban berpamitan kepada teman-temannya untuk pergi ke kebun mengambil buah pala. Pada saat ke kebun mengambil buah pala, pelaku berinisial S mengikuti korban ke kebun pala tersebut.
“Pada saat sepi pelaku langsung melorotkan celana korban dari belakang, kemudian pada saat itu korban sempat meronta melawan hingga lari. Namun oleh pelaku dikejar. Celana korban digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher korban dari belakang. Setelah dipastikan korban dalam kondisi lemas, kemudian pelaku melakukan aksinya kurang lebih 3 menit kemudian korban ditinggalkan,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi, lanjut Ari. Pelaku mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia telah melakukan aksi bejad atau melakukan seks menyimpang kepada korban ini, sebanyak dua kali. “Iya, dua kali itu melakukannya. Pada saat dia lemas dicekik, kemudian saat meninggal sekira pukul 09.00 WIB dan pukul 11.00 WIB, pelaku melakukan kembali aksinya kepada korban,” tukasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu, satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, kemudian satu potong celana dalam warna merah, satu pasang sandal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal yang disangkakan Yakni, Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun.
Juga pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun
“Iya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG