PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satreskrim Polres Sukabumi merekonstruksi kasus pembunuhan Ajo Sutarjo alias Ceuceu (55), seorang asisten rumah tangga (ART) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya, di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) silam.
Ajo diketahui tewas dibunuh Adi (20) dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam reka adegan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Adi memperagakan sebanyak 27 adegan mulai dari penjemputan hingga ia melarikan diri.
“Kami satreskrim Polres Sukabumi melakukan rekontruksi atau reka adegan, dimana kita menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para saksi dan kuasa hukum. Hari ini ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka maupun saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri disela-sela rekontruksi, Jumat (17/05/2024).
Dalam reka ulang, lanjut Ali. Aksi tersangka Adi menghabisi Ajo terjadi pada adegan ke 14 dan 15, sampai dengan korban Ajo ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia.
Ali merincikan, saat rekonstruksi terlihat adegan Adi menolak ajakan Ajo untuk melakukan hubungan badan sesama jenis, lalu korban Ajo akan menusukan sebilah pisau yang sudah ia bawa kepada Adi. Akan tetapi, tersangka Adi berhasil membalikan pisau tersebut ke tubuh korban dan menusuk bagian tenggorokan.
“Kalau dari adegan yang dilihat, tersangka memang tidak menghendaki, jadi tidak ada keinginan tersangka melakukan hubungan sesama jenis. Yang minta itu korban, yang meminta melakukan hubungan sesama jenis,” bebernya.
Ali menegaskan, polisi tidak menemukan fakta baru setelah melihat seluruh adegan dalam reka ulang tersebut, “Selama ini, kita tidak menemukan adanya fakta barus. Masih sesuai keterangan tersangka pada saat kita BAP,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG