SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Inspektorat Kabupaten Sukabumi beserta jajarannya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, yang berlokasi di Kecamatan Cibadak, Jumat (26/7/2024).
Hal itu dilakukan menindak lanjuti aksi unjuk dari Laskar Pasundan Indonesia (LPI) yang menuntut untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh 85 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Sukabumi.
Mereka (para kades) diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum (Bankum) kepada salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah dianggap bermasalah.
Dalam kesempatan ini, pihak Inspektorat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejari Sukabumi sesuai dengan permintaan massa aksi.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh inspektorat dan berterima kasih atas tuntutan yang telah direalisasikan.
“Kami ikut mengawal penyerahan LPH ini. Setelah ini, tinggal tugas kita bersama untuk mengawal proses ini sampai tuntas dan adanya tersangka. Semoga Kejari Sukabumi dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku serta tidak pandang bulu,” tegas Rohmat.
“Kami berterima kasih atas apa yang terjadi hari ini. Pihak Inspektorat sudah menyelesaikan satu kesepakatan yang dilakukan kemarin. Yaitu menyerahkan LHP ke APH,” tambahnya.
Ia berharap, APH dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama Kajari baru agar tidak pandang bulu dalam proses ini. Sehingga masyarakat merasa puas dengan kinerja APH. “Kepada seluruh masyarakat Sukabumi, mari kita kawal proses ini sampai tuntas dan ada tersangka,” lanjutnya.
Pihak LPI juga menegaskan bahwa mereka akan segera menyerahkan bukti-bukti tambahan agar APH lebih cepat dalam bertindak serta mengisyaratkan akan ada gerakan dan pelaporan lain yang akan segera diserahkan ke APH dalam waktu dekat.
“Karena jelas hari ini begitu banyak dugaan permasalahan yang terjadi di lapangan, pungkasnya,” tandasnya.
Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG