• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Sukabumi Kota Ringkus 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

redaktur by redaktur
2 Agustus 2024
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
10 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras yang berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota. | Foto: Ist

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sedikitnya 10 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwadi menyampaikan, puluhan tersangka diamankan di tujuh lokasi berbeda yakni Kecamatan Cikole 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.

“Para tersangka berinisial UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MN (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22), MD (26),” kata Rita dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024).

BacaJuga

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

28 Desember 2025
Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

28 Desember 2025
Tragis, Wisatawan Pria Tanpa Identitas Meninggal Terseret Ombak di Karanghawu

Tragis, Wisatawan Pria Tanpa Identitas Meninggal Terseret Ombak di Karanghawu

27 Desember 2025
Family Gathering Hab ke 80 Kemenag, Bupati “Jadilah Teladan Dalam Kerukunan dan Kekompakan

Family Gathering Hab ke 80 Kemenag, Bupati “Jadilah Teladan Dalam Kerukunan dan Kekompakan

27 Desember 2025
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras di Mapolres Sukabumi Kota. | Foto: Ist

Selain tersangka, lanjut Rita, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 261,7 gram, obat keras terbatas 6.080 butir, satu buah alat hisap sabu, 7 unit timbangan, 10 unit handphone beserta uang tunai Rp60.000.

“Barang bukti tersebut jika diuangkan bernilai Rp512 juta atau setara setengah miliar, dan sudah berhasil menyelematkan masyarakat sebanyak 7.500 jiwa,” ujarnya.

Rita menuturkan, para pelaku berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berdasarkan laporan dari warga serta hasil penyelidikan anggota di lapangan.

“Untuk modus yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika ini, para pelaku menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel atau memberikan petunjuk atau map kepada pembelinya,” jelasnya.

Pasal yang diterapkan, kata Rita, yaitu Pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023.

“Ancaman untuk para pelaku minimal 5 tahun sampai seumur hidup. Untuk kurir dan pengedar terancam kurungan 3,4 bulan sampai 1 tahun,” tandasnya.

Reporter : M Afnan
Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Wisatawan Arab Saudi Tewas Tenggelam di Pantai Palabuhanratu

Next Post

Opening Ceremony PHBN HUT RI ke 79 di Kecamatan Bantargadung Berlangsung Meriah 

Next Post
Opening Ceremony PHBN HUT RI ke 79 di Kecamatan Bantargadung Berlangsung Meriah 

Opening Ceremony PHBN HUT RI ke 79 di Kecamatan Bantargadung Berlangsung Meriah 

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi