PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Tim gabungan menyita puluhan dus Minuman keras (Miras) berbagai merek, saat menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (04/10/2024) malam.
Miras berbagai merek disita dari sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi tempat jual beli minuman beralkohol tersebut. Penyitaan dilakukan karena Kabupaten Sukabumi memiliki Peraturan daerah (Perda) nol persen alkohol alias melarang peredaran minuman keras.
Perlu diketahui, tim gabungan operasi KRYD melibatkan personil Polres Sukabumi bersama dengan satuan samping. Seperti TNI, Satpol PP dan termasuk Brimob.
“Kita amankan lebih dari 30 dus miras, dan tentunya itu sebagai langkah mencegah adanya masyarakat yang minum-minuman keras. Karena berpotensi dapat melakukan tindakan-tindakan lain yang berujung pelanggaran tindak pidana,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
Lanjut Samian, para penjual miras untuk sementara diberikan imbauan kemudian dilakukan pendataan. Mereka diberi pemahaman agar tidak lagi menjual minuman keras dan beralih membuat usaha sesuai ketentuan.
Selain mengamankan miras, tim gabungan melakukan monitoring sepanjang perjalanan operasi KRYD. Dengan sasaran, menyisir areal potensi tawuran geng motor, Curas, Curat, dan Curanmor.
“Situasi semuanya terkendali, tidak ada aktivitas yang mencurigakan. Tentunya ini karena kegiatan-kegiatan kita sudah dilakukan secara rutin, setiap malam patroli gabungan untuk memberikan kontribusi yang positif. Terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG