PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tertib Administrasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, mensosialisasikan regulasi baru pengelolaan dana transfer desa.
Agenda sosialisasi dilakukan secara virtual dan diikuti seluruh perwakilan Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/1/2025).
“Kami mengundang seluruh kecamatan dan desa untuk memahami kebijakan baru yang harus segera ditindak lanjuti, khususnya terkait penggunaan dana transfer,” kata Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana, kepada sukabumizone.com, Kamis (9/1).
Lanjutkan Devina, peraturan yang disosialisasikan meliputi prioritas penggunaan dana desa, pagu yang ditetapkan kementerian keuangan, serta sumber dana dari APBD Kabupaten seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia menuturkan, sosialisasi digelar guna memberikan pedoman bagi pemerintah desa sebagai pelaksana pengelola anggaran.
“Regulasi dari Kementerian Desa selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG