CIKEMBAR, sukabumizone.com || Dalam waktu dekat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, bakal mengumpulkan semua pengusaha khususnya yang berada di Kecamatan Cikembar.
Hal itu dikatakan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perusahaan tambang batu hijau yang diduga tidak berizin, di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/1/2025).
Ali menuturkan, ada beberapa pertanyaan yang muncul bagaimana dengan usaha-usaha ditempat lain yang diduga belum memiliki izin. “Kami sudah sampaikan bahwa kami akan melakukan pembinaan dan mengumpulkan mereka (para pengusaha red),” jelasnya.
“Agar kemudian mereka menempuh jalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sehingga alam tetap terjaga sumber daya pun bisa dioptimalkan serta masyarakat bisa tetap sejahtera dan pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa terkejar. Salah satu di antaranya adalah dengan membuka sebanyak mungkin lapangan usaha,” tuturnya.
Ia juga menegaskan ada sanksi berat bagi pengusaha yang melanggar atau tidak patuh terhadap peraturan pemerintah. Menurutnya, itu sudah dijelaskan di Pasal 58 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba.
“Apabila seseorang berusaha tanpa izin itu akan mendapatkan denda 100 Milyar dan kurungan badan. Maka dari itu semua izin memang harus ditempuh agar terhindar dari semua itu,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG