CIKEMBAR, sukabumizone.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Wilayah Cianjur, didampingi Pemerintah Kecamatan Cikembar, Satpol PP dan desa setempat, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perusahaan tambang batu hijau yang diduga tidak berizin, Kamis (9/1/2025).
Perusahaan PT Selaras Cahaya Hari Utama, yang berlokasi di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu, sebelumnya dikeluhkan warga lantaran diduga tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi.
“Ya, hari ini kita bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Wilayah Cianjur, didampingi Pak Camat Cikembar, Satpol PP dan kepala desa setempat, merespon aspirasi dari masyarakat yang berkembang dibeberapa media bahwa perusahaan tambang ini diduga belum melengkapi izin,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, kepada sukabumizone.com, Kamis (9/1).
Maka dari itu, sambung Ali, pihaknya langsung menuju lokasi untuk konfirmasi dan memastikan apakah betul kegiatan itu dilakukan atau tidak. “Yang pertama perlu kami konfirmasi dan klarifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan ini apa saja,” ujarnya.
“Ternyata perusahaan ini sudah ada upaya untuk menempuh izin. Itu ditandai dengan permohonan kesesuaian ruang apakah lokasi ini dibenarkan untuk peruntukan tambang atau tidak, dan itu kemudian sudah dibahas kemarin di tanggal 2 Januari 2025. Tetapi sekali lagi itu belum menghasilkan bentuk atau surat keterangan kesesuaian ruang,” tambahnya.
Lanjut Ali menjelaskan, setelah itu tuntas tentu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Salah satu diantaranya adalah menempuh izin berbasis Online Single Submission (OSS) dan nanti yang akan memberikan legalitas usahanya adalah dari ESDM Provinsi.
“Tentu diawali dengan wilayah peruntukan tambang IUP nya. Setelah itu tuntas, maka kemudian ada eksplorasi dulu, artinya izin usaha untuk melihat kandungan, melihat potensi apakah dilokasi ini tambangnya berapa luas dan sebagainya. Baru kemudian nanti akan diterbitkan izin usaha untuk eksploitasi. Artinya izin usaha operasi, baru kegiatan tambang itu boleh dilakukan,” jelasnya.
Maka dari itu, Ali mengimbau kepada perusahaan agar bersabar, tempuh proses prosedur perizinan. Karena, sepertinya dari bawah (warga red) pun masih ada beberapa kendala.
“Pengusaha sadar dan kooperatif untuk memberikan pernyataan secara tertulis bahkan tadi dibacakan bersama-sama untuk menunda dulu melakukan kegiatan tambang dan alat beratnya untuk sementara disimpan dan tidak digunakan,” jelasnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) PT Selaras Cahaya Hari Utama, Agus Lukman mengatakan, perusahaan siap untuk mengikuti aturan dari pemerintah. Karena surat permohonannya saat ini sedang berjalan atau proses.
“Semoga semuanya cepat selesai. Kita menerima dari sekarang kedepan dipastikan kita off tidak akan ada kegiatan,” ucapnya.
Redaktur: Ruslan AG