CIKEMBAR, sukabumizone.com || Puluhan pengrajin batu hijau yang tergabung dalam wadah ‘Paguyuban Pengrajin Batu Hijau Cikembar’ mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi perizinan, di Aula Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/1/2025).
Rakor itu digagas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan dihadiri ESDM Provinsi Jawa Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar, para kepala desa, serta semua pengrajin batu hijau.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menuturkan, kegiatan ini tindak lanjut dari sebelumnya saat melakukan peninjauan salah satu tambang di wilayah Desa Kertaraharja beberapa waktu lalu.
“Kegiatan hari ini luar biasa karena memang aktifitas kemarin waktu melakukan peninjauan terhadap lokasi tambang di Desa Kertaraharja, itu bukan solusi satu-satunya,” kata Ali kepada sukabumizone.com, Selasa (21/1).
Menurutnya, bukan solusi yang permanen atau sifatnya sementara menenangkan warga dan memastikan bahwa pelaku usaha patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Sehingga kemudian itu dituangkan dalam pernyataan.
“Kemudian kita juga sudah menyampaikan harus ada langkah lanjut karena ini menyangkut ekonomi atau menyangkut isi perut. Dengan cara, melihat bahwa ternyata bukan satu satunya, banyak perusahaan lain yang ada di kita. Ada dua sektor, yang pertama penambangan dan yang kedua industri,” ujarnya.
Maka dari itu, sambung Ali, dikumpulkan semua dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan edukasi. “Walaupun bukan kewenangan atau urusan kita, tetapi urusan kita itu dengan warga masyarakat,” ucapnya.
“Yang hadir hari ini ada kurang lebih 38 pengrajin dari 46 yang hadir, selebihnya adalah penambang. Tugas kemudian ingin kita lakukan adalah edukasi, yang terpenting memberikan penyadaran buat kita bersama bahwa harus beriringan antara kepentingan perut, ekonomi, dengan ekologi dan kepentingan sosial, dalam sebuah konsep dan itu semua tertuang dalam perizinan,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG