• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Oktober 28, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

redaktur by redaktur
12 April 2025
in Daerah
0

SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas membacakan nota pengantar Raperda yang menjelaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah.

BacaJuga

Terima Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, Bupati: Motivasi Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Terima Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, Bupati: Motivasi Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

27 Oktober 2025
HUT ke-75 IDI, Sekda: Momentum Kuatkan Kolaborasi Wujudkan Sukabumi Mubarakah

HUT ke-75 IDI, Sekda: Momentum Kuatkan Kolaborasi Wujudkan Sukabumi Mubarakah

27 Oktober 2025
Touring Ngabumi Kanya’ah ka Rahayat: Dari Pelayanan Publik, Bansos, hingga Promosi Wisata

Touring Ngabumi Kanya’ah ka Rahayat: Dari Pelayanan Publik, Bansos, hingga Promosi Wisata

27 Oktober 2025
Diskusi Nasional SMSI Bahas Media Baru dan UU ITE, Tantangan Era Digital di Kupas Tuntas

Diskusi Nasional SMSI Bahas Media Baru dan UU ITE, Tantangan Era Digital di Kupas Tuntas

27 Oktober 2025

“Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Andreas.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah mendapatkan evaluasi dan masukan dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 ayat 3 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, kami menyusun Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023,” tambahnya.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini masih perlu penyempurnaan dan karenanya membutuhkan masukan, saran, serta koreksi dalam proses pembahasannya bersama DPRD.

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,” pungkasnya.

Reporter: Reiza Apwildan
Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Bersama Kemenko IPK, Wabub Sukabumi Bahas Pwmbangunan Kawasan di Cikembar

Next Post

Bupati Luncurkan Program Sukabumi Nyaah Ka Indung

Next Post
Bupati Luncurkan Program Sukabumi Nyaah Ka Indung

Bupati Luncurkan Program Sukabumi Nyaah Ka Indung

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi