CIKEMBAR, sukabumizone.com || Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keabsahan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Pemerintah Desa Cikembar bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sebanyak 500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Cikembar pada Kamis (24/04/2025).
Kepala Desa Cikembar, Suhendar, mengatakan bahwa kegiatan pembagian sertifikat dimulai pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang ditentukan oleh BPN. Ia juga menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, semua berjalan sesuai harapan. Walaupun ada sedikit ketidaktertiban akibat warga yang berdesakan tanpa antrean, namun berkat kerjasama semua pihak, kegiatan bisa tetap berjalan lancar. Kami juga terus memberikan pemahaman kepada warga terkait syarat pengambilan sertifikat yang harus disesuaikan dengan dokumen saat pendaftaran, seperti Akta Jual Beli (AJB), kwitansi, atau KTP,” ujar Suhendar kepada sukabumizone.com, Kamis (24/04/2025).
Ia juga menambahkan bahwa bagi warga yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk pengambilan sertifikat, diharuskan kuasa tersebut berasal dari pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kepercayaan penuh dari pemilik lahan.
“Program ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sertifikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki warga,” tambahnya.
Kegiatan pembagian sertifikat tanah ini merupakan bagian dari target nasional dalam percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi sendiri terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat.
Salah satu penerima manfaat PTSL, Dede (41), warga Kampung Cilangkap, mengaku sangat bersyukur atas program tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa maupun pusat. Dengan adanya sertifikat yang sah, kami bisa menjaminkan nya ke bank untuk mendukung pengembangan usaha,” tuturnya.
Reporter: Restu Virmansyah
Redaktur: Surya Adam