
SUKABUMI KAB, sukabumizone.com | Polres Sukabumi menyerahkan delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyerahan tahap II ini meliputi tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.
Delapan orang yang dijerat dalam kasus ini masing-masing berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pengrusakan sebuah rumah singgah yang oleh masyarakat sekitar diduga sebagai tempat ibadah. Kejadian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu 2 x 24 jam kami berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi,” ujar Samian dalam keterangannya.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, membenarkan adanya penyerahan tahap II tersebut. Ia mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedelapan tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” kata Iptu Aah.
Dengan rampungnya proses tahap II ini, tanggung jawab hukum terhadap para tersangka berikut barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Editor : Surya Adam