• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, September 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Sukabumi Serahkan 8 Tersangka Perusakan Villa Cidahu ke Kejaksaan

redaktur by redaktur
5 Agustus 2025
in HEADLINE, Peristiwa
0
Petugas Satreskrim Polres Sukabumi saat menyerahkan delapan tersangka kasus perusakan villa di Cidahu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025). | Foto istimewa

SUKABUMI KAB, sukabumizone.com | Polres Sukabumi menyerahkan delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyerahan tahap II ini meliputi tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.

Delapan orang yang dijerat dalam kasus ini masing-masing berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pengrusakan sebuah rumah singgah yang oleh masyarakat sekitar diduga sebagai tempat ibadah. Kejadian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

BacaJuga

Puluhan Ribu Butir Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

Puluhan Ribu Butir Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

29 September 2025
Jembatan Lapuk Hambat Sekolah dan Ekonomi di Kampung Leuwidingding

Jembatan Lapuk Hambat Sekolah dan Ekonomi di Kampung Leuwidingding

28 September 2025
Perempuan Dilindungi, Daerah Diberdayakan: Lina Ruslinawati Gencarkan Sosialisasi Perda No. 2/2023

Perempuan Dilindungi, Daerah Diberdayakan: Lina Ruslinawati Gencarkan Sosialisasi Perda No. 2/2023

28 September 2025
Aam Abdul Salam Resmi Dilantik : Jalankan Amanah Sebaik Mungkin

Aam Abdul Salam Resmi Dilantik : Jalankan Amanah Sebaik Mungkin

28 September 2025

“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu 2 x 24 jam kami berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi,” ujar Samian dalam keterangannya.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, membenarkan adanya penyerahan tahap II tersebut. Ia mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedelapan tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” kata Iptu Aah.

Dengan rampungnya proses tahap II ini, tanggung jawab hukum terhadap para tersangka berikut barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

Editor : Surya Adam

Previous Post

Pemdes Neglasari Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 324 KPM

Next Post

Soal Plt Ketua DPC PPP Sukabumi, Legislator Jabar Minta Tak Ada Rotasi Internal

Next Post
Soal Plt Ketua DPC PPP Sukabumi, Legislator Jabar Minta Tak Ada Rotasi Internal

Soal Plt Ketua DPC PPP Sukabumi, Legislator Jabar Minta Tak Ada Rotasi Internal

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi