
SUKABUMI, sukabumizone.com || Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Sukabumi saat ini dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs), dan berpotensi untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi.
Kesembilan desa tersebut adalah:
Kecamatan Waluran: Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti, Kecamatan Nagrak: Desa Pawenang, Kecamatan Kalibunder: Desa Cimahpar dan Desa Kalibunder,Kecamatan Gegerbitung: Desa Sukamanah, Kecamatan Cicantayan: Desa Cijalingan, Kecamatan Ciambar: Desa Munjul, Kecamatan Lengkong: Desa Langkapjaya
Gun Gun menjelaskan, meskipun potensi pelaksanaan PAW terbuka, pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Regulasi dan arahan dari pusat maupun provinsi memang belum turun. Kami tidak bisa mengambil langkah apa pun sebelum Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait diterbitkan,” ujar Gun Gun kepada awak media, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus guna memilih kepala desa antar waktu. Bahkan, mekanisme tersebut memungkinkan jika hanya ada satu calon.
Namun demikian, DPMD Kabupaten Sukabumi saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami sedang mengajukan permohonan konsultasi ke provinsi dan masih menunggu jawaban. Kami harap masyarakat di desa-desa yang kini dipimpin Pjs dapat bersabar. PAW akan segera dilaksanakan begitu dasar hukum yang jelas tersedia,” pungkasnya.
(SU)