CICANTAYAN, sukabumizone.com || Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Lina Ruslinawati, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Kegiatan ini digelar di Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Dalam kegiatan tersebut, Lina menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan perda, yang bertujuan memperkuat posisi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari sosial, ekonomi, hingga perlindungan hukum.
“Perempuan memiliki peran besar dalam pembangunan daerah. Melalui perda ini, kita ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi dan potensi mereka diberdayakan secara maksimal,” ujar Lina di hadapan peserta sosialisasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan dari berbagai kalangan. Sosialisasi dilakukan secara interaktif, dengan sesi tanya jawab dan diskusi mengenai implementasi perda di tingkat desa.
Lina berharap, perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. “Kami ingin perda ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat, terutama perempuan di desa-desa,” pungkasnya.(RS)